Perkembangan
teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak dikembangkan pada tahun
1995 sudah semakin pesat. Awalnya dianggap “nyeleneh” tapi sekarang menjadi
harapan pengguna sebagai alternatif telepon murah. Pemakaian VoIP di beberapa
negara maju mampu menekan biaya SLI dan SLJJ sebesar 70 %. Namun di Indonesia
masih ribut pada masalah regulasinya. Mulai dari substansinya sampai siapa yang
berwenang membuat regulasinya. “Ketakutan” akan penuruan pendapatan oleh
operator telokomunikasi juga mempengaruhi regulasi pemerintah.
VoIP sebenarnya adalah aplikasi internet biasa seperti
layanan www dan email. VoIP sebagai layanan Internet biasa disebut IP
Telephony. Infrastruktur internet dibutuhkan agar dapat menggunakan dann atau
menyediakan layanan VoIP. VoIP secara umum berarti mengirimkan informasi suara
secara digital dalam bentuk paket data. Dibandingkan secara tradisional,
pengiriman informasi suara melalui saluran analog PSTN (Public Switching
Telephone Network).
VoIP yang disebut juga internet telephony merupakan teknologi yang menawarkan solusi telepon melalui jaringan paket (IP Network). Teknologi yang awalnya dianggap menyimpang dari kelaziman ternyata saat ini menjanjikan suatu kelebihan, sehingga banyak pihak yang ikut melibatkan diri. Secara umum, VoIP didefinisikan sebagai suatu sistem yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan data paket suara dari suatu tempat ke tempat yang lain menggunakan perantara protokol IP.
VoIP yang disebut juga internet telephony merupakan teknologi yang menawarkan solusi telepon melalui jaringan paket (IP Network). Teknologi yang awalnya dianggap menyimpang dari kelaziman ternyata saat ini menjanjikan suatu kelebihan, sehingga banyak pihak yang ikut melibatkan diri. Secara umum, VoIP didefinisikan sebagai suatu sistem yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan data paket suara dari suatu tempat ke tempat yang lain menggunakan perantara protokol IP.
Perkembangan VoIP di Indonesia dan Regulasinya
Di
Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu.
Untuk komunitas pengguna atau pengembang VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000.
Komunitas awal pengguna atau pengembang VoIP adalah VoIP Merdeka yang
dicetuskan oleh pakar internet Indonesia,
Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang merupakan teknologi awal VoIP. Sentral VoIP
Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa
ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII). Di tahun 2005, Anton Raharja dan tim dari ICT
Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru berbasis Session Initiation
Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi pengganti H.323 yang sulit
menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP SIP dikenal sebagai VoIP
Raky.
Kini,
pemakaian VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro
dan kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah
dari Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi
memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini
memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi
yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif
dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang
VoIP ini.
Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak
pada sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini
sangat menguntungkan. Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah
memang hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet
teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah PT Telkom,
Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal,
pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35 pelaku usaha yang
menyelenggarakan bisnis jasa ini.
Kalau Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator resmi. Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap ilegal, dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.Sulit dibendung.
Kalau Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator resmi. Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap ilegal, dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.Sulit dibendung.
0 comments:
Post a Comment