Pengertian Transmisi dan Mode Transmisi

Monday, 1 April 2013
Transmisi Adalah pergerakan informasi melalui sebuah media telekomunikasi. Transmisi memperhatikan pembuatan saluran yang dipakai untuk mengirim informasi, serta memastikan bahwa informasi sampai secara akurat dan dapat diandalkan. Transmisi merupakan bagaimana suatu data dapat dikirimkan dari suatu alat dan diterima oleh alat lain. Transmisi ini merupakan salah satu konsep penting dalam sistem komputer sehingga suatu perangkat bisa berkomunikasi dengan perangkat lainnya. Misalnya dari perangkat input ke pemroses, pemroses ke storage, pemroses ke media output, atau bahkan dari suatu sistem komputer ke sistem komputer lainnya.

Dikenal dua mode transmisi ini, yaitu:

Parallel transmission

Transmisiparalel, semua bit dari karakter yang diwakili oleh suatu kode, ditransmisikan secara serentak satu karakter setiap saat. Data dikirimkan terus menerus melalui jalur-jalur yang disediakan tersebut hingga semua data dapat terkirimkan.

Serial transmission

Transmisi secara serial, masing-masing bit dari suatu karakter dikirimkan secara berurutan, yaitu bit per bit, penerima kemudian merakit kembali arus beberapa bit yang datang kembali menjadi karakter.

Pada serial transmission terdapat dua mode, yaitu:

a Synchronous transmission

Synchronous transmission ini dikenal juga dengan istilah synchronous transfer mode (STM). Proses pengirim dan penerima diatur sedemikian rupa agar memiliki pengaturan yang sama, sehingga dapat dikirimkan dan diterima dengan baik antar alat tersebut. Umumnya pengaturan ini didasarkan terhadap pewaktuan dalam mengirimkan sinyal. Pewaktuan ini diatur oleh suatu denyut listrik secara periodik yang disebut dengan clock atau timer.

Kenapa pengaturan clock ini penting? Baiklah, clock merupakan suatu yang sangat penting dalam setiap aspek pada komunikasi dengan menggunakan sistem komputer, baik itu pada komputer itu sendiri maupun dengan bagian luar yang terhubung dengan komputer untuk pemrosesan data.

Pada metode ini, clock antar pengirim dan penerima harus benar-benar sama dan akurat. Clock yang ada pada penerima akan memberitahu kepada clock yang ada pada penerima kapan proses serah terima dilakukan. Dengan adanya keakuratan clock ini, clock yang ada pada pengirim dan clock yang ada pada pada penerima akan melakukan proses secara bersamaan.

b Asynchronous transmission.

Asynchronoustransmission ini sering juga diisitilahkan dengan Asynchronous Transfer Mode (ATM). Mode ini paling sering digunakan untuk mengirimkan dan menerimadata antar dua alat. Pada mode ini berarti clock yang digunakan oleh kedua alat, tidak bekerja selaras satu dengan lainnya. Dengan demikian, data harus berisikan informasi tambahan yang mengijinkan kedua alat menyetujui kapan pengiriman data dilakukan. Dengan demikian, proses transfer dapat dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda.

Data disalurkan melalui media transmisi, media transmisi ini merupakan jalur dimana data akan dilewatkan. Kita bisa menganggap media transmisi ini sebagai sebuah pipa dimana pada pipa tersebut akan dilewatkan data-datanya.

Keuntungan Hadirnya VoIP

Hadirnya VoIP, memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna yaitu :

1. keuntungan yang dapat diambil diantaranya adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif telepon tradisional, karena jaringan IP bersifat global. Sehingga untuk hubungan SLI dan SLJJ dapat ditekan hingga 70%.

2. biaya maintenance dapat ditekan karena voice dan data network terpisah, sehingga IP Phone dapat di tambah, dipindah dan di ubah. Hal ini karena VoIP dapat dipasang di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti telepon tradisional yang harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.

Selain keuntungannya VoIP perlu juga dicermati masalah securitynya. Karena berjalan pada IP (internet) yang memiliki sifat global dan tidak ekslusif maka masalah keamanan harus juga dipikirkan. Bagaimana dengan penyadapan pembicaraan? atau mungkin juga jalur VoIP dimanfaatkan sebagai batu loncatan untuk kegiatan meerusak (cracking).

Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. 
 
Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.

Pengembangan dan Perluasan VoIP

Keengganan pemerintah untuk mempermudah pengembangan dan perluasan VoIP jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip perlindungan hak-hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang menciptakan kemakmuran rakyat. 
 
Hak warga negara untuk dapat menikmati layanan telekomunikasi yang sesuai dengan kemampuan mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar sebagai hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak dapat dinikmati karena peraturan perundang-undangan di bawahnya berusaha menghambat perkembangan VoIP yang jelas-jelas lebih murah, sudah seharusnya pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan. Selain dapat menghambat perluasan layanan VoIP, ketentuan yang mengharuskan adanya kerjasama operasi hanya akan mengakibatkan inefisiensi, baik yang merugikan negara maupun yang langsung merugikan masyarakat.

Salah satu yang menjadi alasan pembatasan layanan VoIP adalah untuk melindungi industri telekomunikasi dalam negeri. Alasan ini dapat dimengerti karena 65 % pendapatan Telkom sendiri berasal dari sambungan jarak jauh. Dengan adanya layanan VoIP, pendapatan mereka bisa menurun drastis yang juga akan menurunkan pendapatan negara. Konflik kepentingan ini harus dapat diatasi oleh pemerintah. Mempertahankan teknologi yang memberikan ongkos yang besar perlu dipertimbangkan kembali. Membatasi layanan telekomunikasi yang murah merupakan proses pembodohan kepada masyarakat. Adanya kepentingan pemerintah untuk melakukan pembinaan, pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada dasarnya merupakan realisasi dari kewajiban negara dalam menjamin hak bertelekomunikasi warga negara. 
 
Dilihat dari kewajiban negara menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemerintah seharusnya mendukung pengembangan jasa layanan VoIP yang nantinya dapat memeratakan hasil-hasil pembangunan dan sekaligus meningkatkan ekenomi rakyat sebagai hasil dari efisiensi. Bukan tidak mungkin, hasil dari efisiensi dalam masyarakat ini memberikan keuntungan yang lebih baik daripada harus mempertahankan kepentingan industri telekomunikasi dalam negeri. Kehendak konsititusi harus selalu diutamakan daripada pertimbangan untung-rugi.

Masyarakat sangat membutuhkan teknologi VoIP, terutama di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan konvensional dari Telkom. Dari sekitar 72.000 desa yang ada di Indonesia, sekitar 43.000 desa belum mendapat sambungan telepon dasar. Melihat kondisi ini, pemerintah harus bergerak cepat dan responsif dalam melakukan pemerataan pembangunan, terutama di bidang telekomunikasi. Teknologinya sudah tersedia, yang dibutuhkan hanyalah kemauan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, baik pengaturan hukum maupun pelaksanaannya.

Selain membatasi layanan VoIP dengan mengharuskan adanya izin dari Menteri, awalnya penyelenggara jasa VoIP juga diharuskan menyertakan deposit tunai sebesar Rp. 10 Milliar sebagai jaminan kelangsungan pelayanan kepada publik, seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Postel No.199/Dirjen/2001 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Internet Telepon untuk Keperluan Publik tertanggal 6 September 2001. 
 
Belakangan, Keputusan Dirjen ini ditunda berlakunya. Paling tidak, regulasi ini menggambarkan rumitnya sistem birokrasi. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk melakukan deregulasi secara komprehensif agar tidak ada lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda di dalam masyarakat dan sekaligus mempertajam arah pembangunan di bidang telekomunikasi. 
 
Adanya kebutuhan yang besar terhadap VoIP harus dilihat sebagai sebuah urgensi untuk mengatur lahan bidang telekomunikasi ini. Regulasi yang ada saat ini tidaklah memadai untuk pengaturan sebuah jasa VoIP yang sangat berkembang cepat. Untuk masa transisi, sebaiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran yang dapat memudahkan pengembangan VoIP sampai ke pelosok-pelosok negeri yang sebelumnya kurang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang masih mahal.

Tinjauan Hukum Layanan Voip

Telekomunikasi termasuk cabang produksi yang penting dan strategis dalam perekonomian nasional sehingga penguasaannya dilakukan oleh negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 tentang elekomunikasi. Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah. Pasal ini memberikan wewenang yang mutlak kepada pemerintah atas nama negara untuk mengembangkan segi-segi kehidupan terkait dengan bidang telekomunikasi. Terkait dengan hukum administrasi publik, wewenang di sini merupakan suatu keharusan yang lakukan oleh pemerintah, bukan lagi merupakan hak yang dapat dilakukan ataupun tidak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sarana-sarana bertelekomunikasi yang efektif, efisien dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.

Di sisi lain, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk dapat berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Landasan konstitutif ini merupakan modal dasar bagi pengguna layanan telekomunikasi yang di dalamnya termasuk sarana komunikasi melalui VoIP.

Dalam Undang-Undang Telekomunikasi ini, belum disinggung mengenai VoIP. Walau tidak tegas disebut dalam pasal, ketentuan mengenai VoIP dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebuah Peraturan Pemerintah dibentuk oleh Presiden berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Peraturan Pemerintah ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan dalam Undang-Undang, baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas menyebutkannya. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan jasa telekomunikasi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu:

1. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar

2. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi

3. Penyelenggaraan jasa multimedia

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. Di dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk di dalamnya antara lain: penyelenggaraan jasa Voice over Internet Protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali. Jadi, layanan VoIP digolongkan sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Permasalahannya, apakah layanan VoIP berbasis Phone-to-Phone masih merupakan jasa multimedia atau termasuk jasa teleponi dasar. Banyak pihak yang beranggapan bahwa ketentuan mengenai VoIP tidak jelas pengaturannya karena tidak ada disebutkan baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah dan bahkan Undang-Undang dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Penjelasan seringkali diperlukan dalam menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan. Penjelasan dalam sebuah perundang-undangan merupakan suatu kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal ini, penjelasan berfungsi untuk dapat membantu dalam mengetahui maksud dan latar belakang diadakannya suatu peraturan perundang-undangan serta untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan sebuah kejelasan. Jadi, walaupun mengenai VoIP hanya dijelaskan dalam lembaran Penjelasan, tetap saja materi ini dianggap sebagai muatan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 yang merupakan penjabaran atau untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, sangatlah tidak beralasan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan jasa VoIP belum jelas atau tidak ada dasar hukumnya.

Alasan adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan VoIP ini seringkali dijadikan sebagai kambing hitam maupun sebagai celah untuk menyelenggarakan layanan VoIP. Salah satu perdebatan adalah mengenai apakah yang dikirim melalui Internet itu dapat disebut suara atau data. Penyelenggara VoIP bersikeras yang dikirim adalah data, bukan suara. Jadi, mereka tidak merebut lahan dari Telkom. Namun, anggapan ini juga tidak sepenuhnya benar. Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan komunikasi data juga termasuk sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Jadi, tetap saja menjadi lingkup kewenangan Undang-Undang Telekomunikasi.

Untuk dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun Undang-Undang membolehkan penyelenggara VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena harus membangun jaringan baru.

Pengaturan penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. Jadi, dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri, secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
 

X-tra Indonesia Blogger Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger